Pemilik Salon di Bayung Lencir Ini Dikenakan Denda 10 Miliar Rupiah, Kasusnya?
DIAMANKAN, Pemilik Salon di Bayung Lencir Diamakan (Foto Humas Polres Muba).--
BACA JUGA:Kini Jenis Pakaian Dinas PNS & PPPK Tidak Ada Lagi Perebedaan, Semua Sama
BACA JUGA:Flek Cokelat Bikin Cemas? Tenang, Ini Penjelasannya!
Terpisah Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan telah menerima pelimpahan penanganan perkara tindak pidana Narkotika dari Polsek Bayung Lencir dengan Tersangka HEN dan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu.
Berdasarkan hasil uji aboratorium Forensik Polda Sumsel barang bukti narkotika tersebut adalah Positif Narkotika Jenis Shabu.
Sehingga setelah beberapa proses dilakukan HEN kami tetapkan menjadi tersangka.
Pasal yang disangkakan adalah primer pasal 114 ayat (2), Sekunder pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun, paling lama pidana penjara 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar rupiah, paling banyak 10 miliar rupiah ditambah 1/3. (*)