Kejari OKI Lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Kabupaten OKI memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap (Foto Ist)--
KAYUAGUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Agar tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu serta tidak hilang.
Maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), kemarin Rabu 13 Desember 2023 melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian dan lainnya.
Pemusnahan dilaksanakan, di halaman Kejari OKI, Rabu 13 Desember 2023.
BACA JUGA:KM Muba Unsri Lakukan ‘goes to school’, Tambah Motivasi Siswa untuk Kuliah
BACA JUGA:Pj Sekda Muba Apresiasi Kontribusi Perempuan Dalam Sukseskan Program Pemerintah
Disampaikan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Yakni telah selesai proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Barang bukti yang dimusnahkan sudah inkracht ini berasal dari perkara bulan Juni hingga Desember tahun ini," ujar Kajari.
Kajari mengatakan, adanya pemusnahan barang bukti dari tindak pidana ini adalah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diterangkan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 159 perkara tindak pidana. Mayoritas dari 83 berkas perkara narkotika. Perkara senjata api sebanyak 11 perkara.
BACA JUGA:Jelang Perayaan Nataru 2024, Polda Sumsel Tingkatkan Patroli
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Harga TBS di Sanga Desa Masih Stabil, Petani Harapkan Perubahan Harga Pabrik
Lalu, untuk barang bukti senjata tajam dengan 25 berkas perkara dan sebanyak 40 berkas perkara tindak pidana lainnya.
"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 300 gram, pil ekstasi sebanyak 66 butir dan narkotika jenis ganja 1 pack dengan berat 250 gram," jelas Kajari.