Ini Strategi Dinas PRKP Kejar Targat Nasional 30 Persen
Sub Kordinator PRKP Kota Palembang, Andrei Prima (Foto Ist).--
PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Palembang baru diangka 12 persen terus kejar target nasional 30 persen.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Palembang terus berupaya memperluas dan mengoptimalkan taman kota hingga sungai menjadi lokasi RTH baru.
Sub Kordinator PRKP Kota Palembang Andrei Prima menyebutkan pengembangan dan penambah RTH baru akan terus ditingkatkan di sejumlah area di Kota Palembang.
"Program pengembangan terus kami lakukan, fokus kami saat ini di area biru seperti Sungai Musi yang bisa meningkatkan RTH baru," kata Andrei.
BACA JUGA:Keadaan Miris di SMPN 42 Palembang, Siswa Terpaksa Belajar di Mushola dan Kantin
BACA JUGA:Terdakwa Pemalak Sopir Truk Akui Kerjasama dengan Oknum Aparat di Palembang
Berdasarkan Permen ATR peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun 2022 ruang terbuka tak hanya hijau saja tapi juga biru.
Yang artinya jika dilihat dari atas warna biru seperti sungai, danau, termasuk kolam-kolam retensi masuk dalam ruang terbuka.
"Kita harus ketahui jika saat ini RTH tak hanya hijau namun juga biru, sehingga peraturan terbaru ini terus kita kejar dan tingkatkan," bebernya.
Lebih lanjut, Andre menyebutkan akan terus melakukan sejumlah langkah dalam percepatan peningkatan ruang terbuka, salah satunya dengan penanaman taman terbuka baru dan memanfaatkan sungai.
Menurut Andre, pihaknya telah terus berupaya mengejar target dari upaya 20 persen untuk ruang terbuka hijau publik yang bisa diakses masyarakat langsung.
Ditambah 10 persen ruang terbuka hijau privasi yang ada di rumah- rumah dan hotel di Kota Palembang.
Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH minimal 30 persen dari luas wilayah.
Dibandingkan dengan luas Kota Palembang yang saat ini sekitar 40.000 hektar setidaknya harus memiliki RTH seluas 8.000 hektar atau sekitar 30 persen dari luas wilayah sesuai dengan aturan.