Pemkot Palembang Luncurkan Penghapusan Sanksi Pajak, Warga Dapatkan Keringanan PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya
Pj Walikota Palembang, Ucok A Damenta meresmikan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi adminitrasi PBB-P2 (foto ist).--
KORANHARIANMUBA.COM - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang resmi meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya pada Minggu 13 Oktober 2024.
Acara tersebut digelar di Atrium Palembang Indah Mall dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, yang memberikan sambutan mengenai pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keberhasilan penerimaan pajak daerah.
Dalam sambutannya, Ucok Abdulrauf Damenta menyampaikan bahwa Kota Palembang membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari perangkat daerah pelaksana serta instansi terkait.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Menurutnya, dukungan dari masyarakat ini sangat krusial untuk memastikan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sesuai dengan yang direncanakan.
BACA JUGA:Ternadi Bike Park Siap Gelar 76 Indonesian Downhill 2024, Para Downhiller Top Beradu Kekuatan
BACA JUGA:Tanpa Dua Pemain Kunci, Polda Jawa Timur Tumbang di Tangan Polda Kalbar pada Final Kapolri Cup 2024
“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada wajib pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun 2024,” kata Ucok Abdulrauf Damenta.
Program ini, lanjutnya, juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Palembang dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunggak tanpa terbebani sanksi administratif yang sebelumnya memberatkan.
Ucok Abdulrauf Damenta juga menyampaikan apresiasinya kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dalam melaksanakan program ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bapenda Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara launching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Semoga langkah ini menjadi dorongan positif bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban mereka,” tutup Ucok.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Palembang berharap dapat mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Upaya ini sejalan dengan target penerimaan pajak daerah yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ucok Abdulrauf Damenta, optimalisasi pendapatan pajak daerah ini penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Palembang.