Pemkot Palembang Luncurkan Penghapusan Sanksi Pajak, Warga Dapatkan Keringanan PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

Pj Walikota Palembang, Ucok A Damenta meresmikan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi adminitrasi PBB-P2 (foto ist).--

Bapenda Kota Palembang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemungutan pajak.

Dengan mempermudah prosedur pembayaran pajak dan memberikan insentif seperti pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif, Bapenda berharap dapat mendorong wajib pajak untuk lebih berpartisipasi aktif. Selain itu, Bapenda juga melakukan berbagai sosialisasi terkait manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

BACA JUGA:Bersama WBP, Lapas Sekayu Helar Senam Pagi Bersama

BACA JUGA:Dua Unit Rumah di Desa Lekis Rejo Hangus Terbakar

Kepala Bapenda Kota Palembang menyatakan, “Kami memahami bahwa ada berbagai alasan yang menyebabkan masyarakat tidak bisa memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus merasa terbebani oleh sanksi administratif.”

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Bapenda Kota Palembang telah bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait dalam rangka menggalakkan program ini.

Sosialisasi dilakukan di berbagai media, termasuk media sosial dan kegiatan langsung di lapangan, seperti yang berlangsung di Palembang Indah Mall ini.

Bapenda berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban pajak dan manfaat yang didapat dari pembangunan yang didukung oleh penerimaan pajak.

Pelaksanaan program ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Di samping itu, peraturan ini juga memuat ketentuan tentang pengurangan dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

Sebagai bagian dari implementasi Perda tersebut, Pemerintah  Kota Palembang berharap agar para wajib pajak tidak hanya sekadar melunasi kewajiban mereka, tetapi juga dapat memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan yang lebih baik.

Hal ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.

Dengan adanya program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif ini, Pemerintah Kota  Palembang menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap wajib pajak memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban mereka.

Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menggalakkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan