Kasus Korupsi LRT Sumsel, 2 Kepala Divisi PT Waskita Karya Diperiksa Kejati

Upddate Penyidik Korupsi LRT Sumsel (foto ist).--

KORANHARIANMUBA.COM - Penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel berlanjut, dua Kepala Divisi PT Waskita Karya turut diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus. 

Hal itu dibeberkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny SH MH, Selasa 14 Oktober 2024 saat menyampaikan update terbaru penyidikan perkara yang berpotensi merugikan keuangan Rp1,3 triliun.

Ia menyampaikan, bahwa pada hari ini tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 2 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan korupsi LRT Sumsel.

Saksi yang dimaksud, kata Vanny yaitu berinisial IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero)Tbk, serta berinisalial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero)Tbk.

BACA JUGA:Optimalkan Pemakaian Chromebook, BGP Gelar Pendampingan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Batu Bara Dilimpahkan ke Kejari Lahat

"Keduanya terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai," ungkap Vanny.

Ia menuturkan, keduanya diperiksa dan dikonfirmasi penyidik sekitar 20an pertanyaan yang berkaitan dengan materi penyidikan perkara.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, materi penyidikan perkara yang dimaksud terkait perencanaan pembangunan LRT Sumsel yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero)Tbk.

Diungkapkan Vanny, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan perkara.

Ia belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai target rampungnya penyidikan perkara, sebab dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan meski sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka.

"Karena sampai saat ini tim masih melakukan serangkaian penyidikan, sehingga penyidikan masih terus berlangsung," tuturnya.

Termasuk, kata Vanny jumlah pasti kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses penghitungan.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan sebanyak 4 orang tersangka, yaitu Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan