Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen

Mendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. 

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Mendes Yandri menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Program Ketahanan Pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat, Rabu 18 Desember 2024 

Menurut Mendes Yandri, berdasarkan Permendesa sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa. Namun, kali ini akan diubah menjadi minimal 20 persen.

BACA JUGA:Bos Agen BRLink Babat Toman Jadi Korban Pecah Kaca, Segini Uang Hilang

BACA JUGA:Pengguna Jalan Sindur Kini Merasa Lega, Sudah Dipasang Lampu Jalan  

"Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang enggak boleh," kata Mendes Yandri.

Mantan Wakil Ketua MPR ini berharap dana desa untuk ketahanan pangan ini bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola. 

"Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa," kata Mendes Yandri.

Untuk pengawasannya, Mendes Yandri berharap adanya pembinaan dan pendampingan supaya tidak ada penyalagunaan atau penyelewengan dana desa.

"Dalam rakernis ini penting bagi kami untuk memastikan bahwa pengawasan dana desa itu benar-benar kita lakukan. Kalau itu kita lakukan, maka swasembada pangan akan berhasil," ujar Mendes Yandri. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan