Ada 18 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024 di Tujuh Daerah Sumsel
7 daerah di Sumsel diduga melakukan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 (foto ist).--
KORANHARIANMUBA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di tujuh daerah.
Hingga saat ini, Bawaslu mencatat sebanyak 18 laporan terkait pelanggaran yang telah masuk ke lembaga pengawas pemilu ini.
Ketujuh daerah yang diduga mengalami pelanggaran tersebut adalah Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura), dan Ogan Komering Ulu (OKU). Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa laporan-laporan ini mencakup berbagai isu, termasuk netralitas aparatur sipil negara (ASN), praktik politik uang, serta kampanye yang melibatkan anak-anak.
"Dari 18 laporan yang masuk, pelanggaran paling banyak terkait dengan netralitas ASN," ujar Kurniawan.
BACA JUGA:Penentuan Juara Downhill Nasional, Persaingan Ketat Menjelang Seri Ketiga di Batu
Ia menambahkan bahwa setiap laporan telah dilimpahkan ke Bawaslu daerah yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
Di antara laporan-laporan tersebut, kasus pelanggaran di Kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Mura, dan OKU terkait dugaan tidak netralnya ASN telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII serta kepala daerah masing-masing.
Untuk kasus di Muba, pelanggaran yang terjadi sedang diproses di Gakkumdu Bawaslu Muba, sementara laporan dari Muratara terkait dengan tidak netralnya kepala desa dan perangkatnya, yang diduga mendukung salah satu pasangan calon.
"Kami masih menunggu rekomendasi mengenai sanksi yang akan diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut," imbuh Kurniawan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah mendistribusikan surat suara Pilkada 2024 ke tiga kabupaten/kota, yaitu Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Muara Enim, dan PALI (Penukal Abab Lematang Ilir).
Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, menjelaskan bahwa distribusi surat suara dilakukan secara bertahap, dan beberapa KPU daerah di Sumsel masih menunggu pengiriman, termasuk surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
BACA JUGA:Pembahasan Enam Raperda Kabupaten Muba Tahun 2024 Segera Dimulai
BACA JUGA:Ini 10 Strategis untuk Lingkungan Disiapkan Menteri Lingkungan Hidup