Tamara Tyasmara Berharap Majelis Hakim Memberikan Putusan yang Adil

Senin 04 Nov 2024 - 18:12 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM - Menjelang sidang vonis kasus pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara, ibu dari korban, mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dalam komunikasi melalui pesan singkat, Tamara menyampaikan rasa terima kasihnya kepada aparat penegak hukum yang telah berupaya mengungkap kasus kematian anaknya selama lebih dari sembilan bulan terakhir.

"Saya sangat berterima kasih kepada hakim, jaksa, dan kepolisian karena telah berjuang untuk mengungkap keadilan dan kebenaran atas meninggalnya anak saya, Dante," ujar Tamara pada Senin, 4 November 2024.

Menggambarkan kedalaman kesedihannya, Tamara menganalogikan penantian keadilan dengan masa kehamilannya.

BACA JUGA:Kebakaran Mobil di Bayung Lencir, Tim Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalintim Palembang-Jambi, Pengemudi Mr X Tewas dan Terungkap Mobil Curian

"Bayangkan seorang ibu yang mengandung selama sembilan bulan untuk menanti kehadiran sang buah hati, namun saya justru menanti keadilan selama sembilan bulan," tuturnya, mencerminkan duka mendalam atas kehilangan anaknya.

Tamara berharap agar majelis hakim dapat merasakan posisi emosionalnya sebagai seorang ibu yang kehilangan anak secara tragis.

"Saya sangat berharap kepada hakim sebagai wakil Tuhan di dunia untuk memahami hati saya yang rapuh ini, bahwa nyawa itu sangat berharga," tambahnya.

Selama proses persidangan yang berlangsung sembilan bulan, berbagai bukti dan kesaksian telah disampaikan untuk mengungkap motif di balik pembunuhan Dante.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa, yaitu tuntutan hukuman mati.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara.

Tim kuasa hukum korban menyatakan keyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.(*)

Kategori :