Dimana pelaku tersebut merupakan otak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mana perannya sebagai orang yang memberikan informasi ataupun menyuruh untuk melakukan Curas terhadap korban Dedi Kurniawansyah.
"Tersangka kita amankan berikut dengan barang bukti yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver tahun 2023 tanpa plat, 1 (satu) HP VIVO Y15S warna Hitam, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam biru," ielasnya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lalan guna penyidikan hukum lebih lanjut," pungkas nya. (*)
Kategori :