A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 2
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

Ini Kata Wamen Koodinator Hukum dan HAM Mengenai UU Tipikor

Ini Kata Wamen Koodinator Hukum dan HAM Mengenai UU Tipikor

Kamis 14 Nov 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM, - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta agar Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilaksanakan sejujur-jujurnya.

Dia menegaskan peraturan itu jangan sampai melukai keadilan tertinggi.

"Ini yang saya kira penting yang harus kita garis bawahi atau laksanakan," kata Otto Hasibuan dalam Seminar Nasional bertajuk

"Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi" yang digelar oleh Katadata Insight Center di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis 14 November 2024.

BACA JUGA:Polemik Rekrutmen PPPK 2024, Dewan OKI Minta Prioritaskan Sat Pol PP

BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Hadiri RUPS LB Bank Sumsel Babel

Otto menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang kerap mengundang perdebatan.

Sebab, di dalam pasal 2 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dia menyebut frasa perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 tersebut oleh sebagian orang diminta agar dapat dirumuskan kembali supaya dapat memenuhi unsur pidana.

Pasal 2 tersebut dinilai terlalu lentur karena tidak mendapatkan actus reus tentang unsur perbuatan melawan hukumnya.

Kendati begitu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa frasa tersebut tidak lentur karena unsur perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara sudah termaktub di dalam pasal tersebut.

"Apakah tidak dipertimbangkan? Business Judgment Rules harus dipertimbangkan tapi jangan juga digunakan untuk menutupi perbuatan pidana itu. (Jadi) selalu ada dua sisi," ungkapnya.

Untuk itu, Otto mengatakan pelaksanaan UU itu harus dilakukan dengan hati-hati dan adil.

Sebab, jika ditegakkan dengan benar dapat menjerat koruptor.

"Kalau dilaksanakan dengan hati-hati dan adil itu sebenarnya benar demikian kita bisa menjerat pelaku korupsi kalau dia betul-betul melakukan perbuatan itu," ujar dia.

Kategori :

Terkait

https://harianmuba.bacakoran.co/read/15528/pengadilan-tipikor-palembang-jatuhkan-vonis-untuk-mantan-pejabat-muba-dalam-skandal-aplikasi-santan" title="Pengadilan Tipikor Palembang Jatuhkan Vonis untuk Mantan Pejabat Muba dalam Skandal Aplikasi SANTAN" style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/15051/ini-yang-diharapkan-gubernur-pada-kanwil-kemenham-sumsel" title="Ini yang Diharapkan Gubernur pada Kanwil Kemenham Sumsel "> Ini yang Diharapkan Gubernur pada Kanwil Kemenham Sumsel

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/15051/ini-yang-diharapkan-gubernur-pada-kanwil-kemenham-sumsel" title="Ini yang Diharapkan Gubernur pada Kanwil Kemenham Sumsel " style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/13123/satreskrim-polres-muba-datangi-pt-mep-lakukan-penggeledahan-terkait-dugaan-tindak-pidana-korupsi-79-miliar" title="Satreskrim Polres Muba Datangi PT MEP, Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi 7,9 Miliar "> Satreskrim Polres Muba Datangi PT MEP, Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi 7,9 Miliar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/13123/satreskrim-polres-muba-datangi-pt-mep-lakukan-penggeledahan-terkait-dugaan-tindak-pidana-korupsi-79-miliar" title="Satreskrim Polres Muba Datangi PT MEP, Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi 7,9 Miliar " style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/12555/waduh-bupati-terpilih-muara-enim-jadi-saksi-kasus-korupsi-ptsl" title="Waduh? Bupati Terpilih Muara Enim Jadi Saksi Kasus Korupsi PTSL"> Waduh? Bupati Terpilih Muara Enim Jadi Saksi Kasus Korupsi PTSL

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/12555/waduh-bupati-terpilih-muara-enim-jadi-saksi-kasus-korupsi-ptsl" title="Waduh? Bupati Terpilih Muara Enim Jadi Saksi Kasus Korupsi PTSL" style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/11792/kalapas-sekayu-dan-jajaran-ikuti-apel-bersama-menko-hukum-ham-imipas-tahun-2025-secara-virtual" title="Kalapas Sekayu dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Menko Hukum, HAM, & IMIPAS Tahun 2025 secara Virtual"> Kalapas Sekayu dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Menko Hukum, HAM, & IMIPAS Tahun 2025 secara Virtual

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/11792/kalapas-sekayu-dan-jajaran-ikuti-apel-bersama-menko-hukum-ham-imipas-tahun-2025-secara-virtual" title="Kalapas Sekayu dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Menko Hukum, HAM, & IMIPAS Tahun 2025 secara Virtual" style="color:#333">

Terpopuler

Terkini