Baca Koran harian Muba Online

Sempat Buron, Tersangka Kasus Illegal Refinery di Mangun Jaya Akhirnya Ditangkap

Tersangka Kasus Illegal Refinery di Mangun Jaya --

KORANHARIANMUBA.COM,- Polsek Babat Toman berhasil mengungkap sekaligus menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Insiden kebakaran tersebut sebelumnya terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Kelurahan Mangun Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan saat tersangka sedang melakukan aktivitas pengolahan minyak mentah. 

Api dengan cepat merambat dan menghanguskan beberapa wadah penampung (tedmon), satu unit mobil Kijang pick up, serta satu unit sepeda motor Honda Verza milik tersangka yang terparkir di lokasi.

BACA JUGA:Estafet Kepemimpinan Sungai Lilin: Drs. Yuliarto Resmi Menjabat, Irfan Apriadi Pamit dengan Kesan Mendalam

Meskipun api berhasil dipadamkan dalam waktu satu jam dengan bantuan warga sekitar dan tidak memakan korban jiwa, kerugian materiil dilaporkan cukup besar.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kerangka kendaraan yang terbakar, mesin sedot, tungku besi berkapasitas 40 drum, hingga jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.

Setelah melakukan pengejaran, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Polres Muba akhirnya berhasil meringkas tersangka Awaludin (45) pada Minggu, 4 Januari 2026. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau ketika sedang berada dalam mobil menuju arah Sekayu.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahean, S.M., mengonfirmasi bahwa setelah gelar perkara dilakukan, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih mendalam.

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun ke-62, Bupati Muba Berbagi Sembako dengan Warga Babat Toman

Atas perbuatan ilegal yang membahayakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHPidana.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan