KORANHARIANMUBA.COM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus tindak pidana umum dan narkoba yang bertempat di halaman Kantor Kejari OKU, pada Rabu, 13 November 2024.
Kasi PB3R, Pajri Aef Sanusi, S.H., merinci bahwa pada pemusnahan periode kedua ini terdapat 59 perkara yang meliputi 27 kasus narkotika dan zat adiktif lainnya.
Seperti sabu, pil ekstasi, ganja, handphone, dan barang lainnya. Kemudian 11 kasus terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa senjata tajam dan barang lainnya.
BACA JUGA:Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020-2021 OKU Timur Segera Disidangkan
BACA JUGA:Dinkes Sumsel Apresiasi Gagasan Polda Sumsel, Jalankan Program Klinik Terapung
“Serta 21 kasus terkait ketertiban umum dan keamanan negara, termasuk handphone, senjata tajam, senjata api, amunisi, dan barang-barang lainnya,” ungkap Pajri Aef Sanusi.
Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penyelesaian perkara secara komprehensif sekaligus wujud transparansi Kejari OKU dalam proses hukum.
Choirun Parapat menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua, setelah sebelumnya diadakan pada 16 Juli 2024.
“Pemusnahan ini adalah eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk barang bukti tindak pidana narkotika dan kasus lainnya sepanjang tahun 2024,” ujar Choirun Parapat.
Kajari OKU juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses panjang penanganan perkara ini.
“Mulai dari penyidikan hingga keputusan pengadilan serta penanganan di Rupbasan,” imbuh Choirun Parapat.
Setelah pemusnahan selesai, acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para pejabat yang hadir. (*)