Selama kegiatan pelatihan, eks PMI dari Kab. Indramayu mendapatkan pembekalan tentang membangun mental wirausaha, validasi produk sesuai kebutuhan konsumen, pencegahan pemberangkatan CPMI ilegal, inovasi pengembangan produk berbasis ikan, pemasaran dan branding, legalitas usaha, manajemen keuangan serta demo pembuatan produk olahan perikanan.
Salah satu peserta yang ikut program Pemberdayaan Eks PMI adalah Rosidah. Perempuan berusia 32 tahun ini dulu pernah menjadi pekerja migran di Malaysia selama 4 tahun. Sejak 2017 silam, Rosidah telah memiliki usaha secara legal yang memanfaatkan hasil tangkapan nelayan menjadi produk yang mempunyai nilai dan inovasi.
“Selain faktor ekonomi, awalnya saya memulai usaha ini karena melihat banyak bahan baku melimpah dari hasil tangkapan nelayan yang tidak dimanfaatkan. Dari situ, saya kemudian berinovasi dengan membuat produk olahan. Awalnya saya jual dengan menitipkan ke warung-warung tetangga, kini sudah mulai titip ke tempat oleh-oleh dan swalayan,” ungkap Rosidah.
Hal senada juga disampaikan oleh peserta lain dari Desa Eretan Kulon, Kandanghaur, Kabupaten Indramayu bernama Siti Saniyah. Perempuan berusia 31 tahun ini sebelumnya pernah bekerja sebagai tenaga migran di Yordania selama 4 tahun dan Dubai selama 2 tahun.
Kini ia telah memiliki usaha jual ikan segar dari tangkapan suami dari laut yang digelutinya sejak 2017 silam.
“Ikan-ikan segar itu dijual di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, tak jarang kadang ada pengunjung yang datang langsung untuk membeli ikan segar. Berkat adanya program Pemberdayaan Eks Pekerja Migran Indonesia dari BRI ini, saya dapat pengalaman yang sangat berharga tentang cara menjalankan usaha hingga motivasi agar tak gampang menyerah. Semoga BRI terus memberikan beragam bentuk bantuan dan pendampingan agar usaha kami terus berkembang,” pungkasnya.