KORANHARIANMUBA.COM - Setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menemukan dugaan kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Indikasi pelanggaran ini membuat beberapa TPS direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa tiga TPS di Kota Palembang menjadi sorotan utama, yaitu TPS 15 di Kelurahan Kebun Bunga, TPS 25 di Kelurahan Lebung Gajah, dan TPS 35 di Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I.
Kurniawan memaparkan secara rinci pelanggaran yang ditemukan:
1. TPS 15 Kebun Bunga: Dugaan pemilih mewakili orang lain saat proses pemungutan suara berlangsung.
BACA JUGA:Dana BPHTB Pertamina Belum Cair, Pembayaran Proyek di Banyuasin Tersendat
BACA JUGA:Perintahkan ASN Dukung Program Pemerintah Berorientasi Kejsehateraan Masyarakat
2. TPS 25 Lebung Gajah: Adanya pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut namun tetap melakukan pencoblosan.
3. TPS 35 Kelurahan 5 Ulu: Indikasi pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain.
"Bawaslu telah menerima laporan ini dan akan menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan PSU," ujar Kurniawan, Jumat 29 November 2024.
Selain di Palembang, dugaan kecurangan juga ditemukan di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. Sementara itu, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), PSU direkomendasikan di dua TPS, yakni TPS 1 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang dan TPS 1 Desa Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan.
Menurut Kurniawan, pelaksanaan PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari sejak hari pemungutan suara. "Kami akan menyerahkan rekomendasi ini ke KPU paling lambat besok," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa masih ada kemungkinan jumlah TPS yang harus melaksanakan PSU bertambah, mengingat proses penghitungan suara masih berlangsung.
Indikasi kecurangan dan pelaksanaan PSU ini menjadi sorotan karena dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada di wilayah tersebut. Bawaslu menegaskan pentingnya menjaga integritas proses pemilu demi menjamin keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat berharap proses PSU dapat dilaksanakan dengan transparan dan sesuai aturan agar hasil Pilkada mencerminkan suara rakyat yang sesungguhnya.(*)