Dari para eksekutor begal yang ditangkap, didapati barang bukti motor MegaPro warna biru nopol BG 6120KK.
Dua bilah pisau, baju kaus tangan pendek warna biru dongker, celana pendek jeans, satu pasang sendal jepit, ikat pinggang, jaket, dan 2 pelat nopol B 2266 FBM.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Bambang. (*)
Kategori :