KORANHARIANMUBA.COM,- Setelah KPU Kabupaten Musi Banyuasin umumkan hasil rekapitulasi hasil Pilkada 2024. Dengan perolehan suara terbanyak pasangan Calon Bupati Dan Wabup Nomor Urut Dua Toha – Rohman.
Kendati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba mengadakan Rapat Pengusulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 12 Desember 2024 di Ruang Rapat Randik.
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba H Yudi Herzandi mengatakan,
"Alhamdulillah kegiatan Pilkada di Kabupaten Muba berjalan dengan lancar dengan kondisi yang sangat damai dan kondusif," tuturnya.
BACA JUGA:Dukung ketahanan Pangan, Polres Lahat bersama Warga Desa Lakukan Penanaman Bibit Jagung
Lanjutnya, "Untuk itu, setelah ini tugas kita semua tetap terus menjaga kondusifitas secara bersama-sama. Kemudian melakukan persiapan pelaksanaan pelantikan. Karena tentunya akan ada banyak sekali yang harus di sinkronkan," ulasnya.
Sementara, Ketua KPU Muba Sigid Nugroho menyampaikan bahwasanya, berdasarkan rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, pasangan Toha-Rohman unggul.
"Namun, untuk penetapannya sebagai pemenang/calon terpilih. Kita menunggu keputusan dari MK. Karena ini sudah menjadi bagian dari tahapan sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.
Ketua KPU juga menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang meliputi Wali Kota, Bupati, Dan Gubernur telah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November lalu.
Artinya pelantikan nanti kemungkinan juga akan dilakukan secara serentak.
"Pelantikan bupati terpilih dalam pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yaitu regulasi yang mengatur tentang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Bupati dan Wabup terpilih akan dilantik oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang sebelumnya sudah dilantik pada 7 februari 2025. Pelantikan bupati dan wali kota dilakukan 20 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi terakhir oleh KPU Kabupaten/Kota," jelasnya. (*)