Tahanan Kayuagung OKI Kabur, Keluarga Diminta Kooperatif

Selasa 24 Dec 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM - Dua tahanan Lapas Kelas IIB Kayuagung Kabupaten OKI, yakni Herli Darwanto dan Taufik Hidayat, hingga kini masih menjadi buronan setelah kabur pada Sabtu Subuh, 21 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kasi Binadik Giatja, Yusuf mengharapkan kerja sama dari pihak keluarga kedua tahanan tersebut dengan bersikap kooperatif.

"Diharapkan para pihak keluarga kooperatif agar segera melapor bila melihat atau mengetahui keberadaan kedua tahanan tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi pada, Senin, 23 Desember 2024.

Menurutnya, pihak keluarga janganlah berbuat sesuatu seperti menghalangi atau menyembunyikan kedua tahanan yang kabur. Tindakan itu dapat menimbulkan reaksi pihak Lapas Kayuagung untuk melakukan penuntutan.

BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman serta Kondusif, Polres OKU Timur Lakukan Giat KRYD

BACA JUGA:Polda Sumsel Siapkan Ribuan Personel Gabungan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

"Harapan kami kepada warga binaan yang belum masih buron supaya segera menyerahkan diri secara sukarela, karena sampai kapan pun masih tetap kami cari," ujarnya.

Dalam melakukan upaya pengejaran bersama pihak Polres OKI dan pihak terkait lainnya, Lapas Kayuagung telah mencari informasi dari teman-teman terdekat para tahanan guna menelurusi keberadaan mereka.

"Baik ceweknya atau istri tahanan kabur. Malam Minggu tadi kami ke Kenten Simpang Dogan Kota Palembang, ternyata tahanan kabur sudah pindah dari kontrakan yang berada di wilayah itu," tuturnya.

Yusuf menjelaskan, saat ini 3 tersangka lainnya, yakni Edy Irawan, Hengki Mirianto dan Joko Iskandar sudah berhasil diamankan.

"Mereka ini akan di BAP atau dilakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan petugas Lapas Kayuagung yang berjaga pada hari kejadian para tahanan kabur kemungkinan akan diperiksa," imbuhnya.

Masih kata dia, sesuai dengan aturan di Lapas Kayuagung, SOP mereka bagi yang melarikan diri atau mencoba melarikan diri, serta melanggar aturan tata tertib lapas, hukuman beratnya diselkan.

Kendati demikian, bila mana para tahanan kabur sudah putus hak-haknya, maka mereka tidak dapat diberikan oleh pelanggaran yang dimaksud.

Pada Sabtu, 20 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB bertempat di Blok C Kamar 3 Lapas Kelas IIB Kayuagung telah terjadi peristiwa kaburnya 5 orang narapidana dengan cara merusak atau membengkokkan pintu teralis besi.

"Kemudian, para napi menaiki pagar dan melalui atap. Selanjutnya menaiki pagar tembok setinggi 6 meter menggunakan kain atau dasar pakaian yang disambung-sambung menjadi tali panjang," jelasnya.

Kategori :