"Rawat inap rehabilitasi ini yang bersangkutan yaitu penyalah guna narkotika selesainya tetap dipantau dan wajib lapor konseling. Sehingga yang bersangkutan benar-benar tidak lagi menggunakan narkotika," bebernya.
Ditegaskan Gendi, sebagai salah satu mandat reformasi birokrasi terkait dengan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya melalui seksi rehabilitasi melakukan perhitungan indeks kepuasan masyarakat dengan target tahun 2024 yaitu 3,77 persen.
"Jadi berdasarkan data layanan rehabilitasi yang dilakukan BNNK OKI survey berada du angka 3,89 pada layanan rawat jalan," ungkapnya.
Ditambahkan Kepala BNNK OKI, mengenai penyalah guna narkotika dihimbau untuk dilakukan rehabilitasi dengan kemauan sendiri. Dengan alasan lebih efektif. Dimana dari 30 pasien yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan 10 orang diantaranya berdasarkan kemauan sendiri. (*)