Sepanjang Tahun 2024 BNNK OKI Rehabilitasi 37 Penyalahgunaan Narkotika

BNNK OKI Tahun 2024 rehabilitasi 37 penyalagunaan narkotika (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil layanani rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. 

Yaitu sebanyak 37 orang. Dengan rincian 30 orang merupakan penyalah guna yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan. 

Kemudian 7 orang dilakukan rehabilitasi rawat inap atau rujukan ke Balai Rehabilitasi BNN. 

Hal ini disampaikan Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzianto SH MH didampingi Kasubag TU, Efriadi, dalam press release, di BNNK OKI, Senin 30 Desember 2024.

BACA JUGA:Dinas Sosial Musi Banyuasin Terima Bantuan CSR Kendaraan Operasional dari Bank Sumsel Babel

BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2025, Permintaan Frozen Food di Palembang Meningkat Pesat

Dijelaskan Kepala BNNK OKI, petugas BNNK OKI pada layanan rehabilitasi yaitu dilakukan dengan menggunakan rawat jalan. Kesemua 30 penyalahgunaan narkotika telah dilakukan rehabilitasi. 

"Dalam rehabilitasi rawat jalan pecandu narkotika atau pengguna narkotika di BNNK OKI dilakukan konseling dengan jadwal seminggu sekali," ujarnya. 

Selanjutnya, pecandu narkotika ini dilakukan konselor dan juga tim dokter. Dimana setiap pencandu narkotika yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan ini dilakukan 8 kali pertemuan. 

"Dari 30 pencandu narkotika telah selesai dilakukan rawat jalan. Dimana untuk pencandu yang menjalani rawat jalan ini rata-rata usia produktif," ungkap Gendi. 

Lanjut dia, dari para pencandu atau pengguna narkotika yang menjalani rawat jalan apabila patuh dengan konseling dan menjalani 8 kali pertemuan hingga selesai berhasil. 

Masih kata Gendi, untuk pecandu narkotika yang masuk dalam kriteria dilakukan rawat inap ada 7 orang. Dimana 7 orang ini dilakukan rehabilitasi rawat inap milik BNN di Kalianda Lampung secara gratis. 

Tetapi ada juga yang dilakukan rehabilitasi rawat inap di  Palembang tepatnya di Talang Kelapa merupakan milik swasta. 

"Rawat inap untuk penyalah guna narkotika ini dilakukan dengan masa waktu mulai dari 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan dalam rehabilitasinya," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan