April 2023: Pencairan dana Rp 10 juta untuk operasi kanker istri Pj Sekda yang juga Ketua KORPRI.
Kedua tersangka dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis, 10 Oktober 2024. Bambang Gusriandi dan Mirdayani masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Kejari Banyuasin berkomitmen untuk terus menindak tegas kasus serupa dan memastikan dana yang diselewengkan dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. (*)
Kategori :