A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 2
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

Pemda Tak Boleh Berhentikan Honorer, Yang Masuk Database Tak Dapat Formasi Maupun Non-Database

Pemda Tak Boleh Berhentikan Honorer, Yang Masuk Database Tak Dapat Formasi Maupun Non-Database

Selasa 18 Feb 2025 - 17:59 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru tentang PPPK paruh waktu. 

Surat Kemendagri No 900.1.1/664/Keuda, tertanggal 14 Februari 2025 itu  ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan.

Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia. 

Ia menjelaskan terbitnya surat tersebut karena adanya pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

Dalam amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ASN 2023 itu mulai berlaku, maka dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. 

BACA JUGA: Sat Pol PP Tembak Bius Kerbau Meresahkan Pengendara di Jalinsum

BACA JUGA: Selama Bulan Suci, Kemenag OKI Siapkan Safari Ramadhan

Poin pertama dalam surat Kemendagri itu, bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi, tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. 

“Sumber pendanaan untuk gaji itu dianggarkan dalam belanja jasa,” ujar Horas.

Kedua, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Mendagri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. 

Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

“Poin ketiga, jika ada pemda yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemda tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan,” bebernya. 

Terakhir, bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, namun masih mengikuti proses seleksi, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud oleh pemda. 

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak perlu diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Honorer yang tengah mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II juga tidak boleh di-PHK.

"Honorer yang sudah masuk dalam database BKN, bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," katanya. (*) 

Kategori :
https://harianmuba.bacakoran.co/read/16502/usulan-korpri-batas-usia-pensiun-pns-dan-pppk-diperpanjang-hingga-70-tahun" title="Usulan Korpri: Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperpanjang hingga 70 Tahun"> Usulan Korpri: Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperpanjang hingga 70 Tahun

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/16502/usulan-korpri-batas-usia-pensiun-pns-dan-pppk-diperpanjang-hingga-70-tahun" title="Usulan Korpri: Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperpanjang hingga 70 Tahun" style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/16004/kepala-bkn-tegas-sikapi-pemda-rumahkan-honorer-tak-lulus-pppk-tahap-1" title="Kepala BKN Tegas Sikapi Pemda Rumahkan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1"> Kepala BKN Tegas Sikapi Pemda Rumahkan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/16004/kepala-bkn-tegas-sikapi-pemda-rumahkan-honorer-tak-lulus-pppk-tahap-1" title="Kepala BKN Tegas Sikapi Pemda Rumahkan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1" style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/15729/upaya-pemerintah-tingkatkan-kesejahteraan-dan-kompetensi-guru-insentif-langsung-honorer-dan-bantuan-study" title="Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru: Insentif Langsung Honorer dan Bantuan Study"> Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru: Insentif Langsung Honorer dan Bantuan Study

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/15729/upaya-pemerintah-tingkatkan-kesejahteraan-dan-kompetensi-guru-insentif-langsung-honorer-dan-bantuan-study" title="Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru: Insentif Langsung Honorer dan Bantuan Study" style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/15250/pengangkatan-pppk-tahap-1-dikebut-honorer-eks-kategori-2-dan-3-cemas-terabaikan-dan-kehilangan-harapan" title="Pengangkatan PPPK Tahap 1 Dikebut, Honorer Eks Kategori 2 dan 3 Cemas Terabaikan dan Kehilangan Harapan"> Pengangkatan PPPK Tahap 1 Dikebut, Honorer Eks Kategori 2 dan 3 Cemas Terabaikan dan Kehilangan Harapan

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/15250/pengangkatan-pppk-tahap-1-dikebut-honorer-eks-kategori-2-dan-3-cemas-terabaikan-dan-kehilangan-harapan" title="Pengangkatan PPPK Tahap 1 Dikebut, Honorer Eks Kategori 2 dan 3 Cemas Terabaikan dan Kehilangan Harapan" style="color:#333">

Terpopuler

Terkini