Keren! Kerja Bareng Inspektorat dan Kejari Prabumulih, Selamatkan Uang Negara Rp 7 Miliar

Sabtu 30 Dec 2023 - 22:46 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Dalam kesempatan itu, pria yang kerap menangani kasus kelas kakap itu mengingatkan kepada pihak ketiga yang masih mempunyai kewajiban terkait kekurangan volume pembayaran terkait temuan BPK, diwanti-wanti agar segera dilunasi. 

BACA JUGA:Geger, Peternak Ayam di Ogan Ilir Muara Kuang Temukan Anak Ayam Berkaki Empat

BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, Situasi Jalinteng dan Jalintim Terlihat Lengang, Mobil Besar Dilarang Melintas

"Karena bila sampai batas waktu yang diberikan 60 hari, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan secara refresif. Artinya melalui penindakan," tegasnya. 

Masih kata Mang Oy, tentunya uang yang dikembalikan itu merupakan bagian dari pendapatan Negara bukan pajak untuk Pemkot Prabumulih dan Kejari terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan di kota Prabumulih melalui penindakan hukum yang cerdas. 

"Artinya bukan hanya penindakan tapi sejalan juga dengan pencegahan dan ini sangat bersinergi dengan inspektorat.

Terpisah, Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM mengaku pihaknya terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kejari Prabumulih dalam hal pencegahan dan penyelamatan keuangan negara. "Untuk membantu pembangunan di kota Prabumulih," terangnya.

BACA JUGA:Menpora Dito Ariotedjo Mendapat Sambutan Hangat dari KJRI Frankfurt

Adapun nama-nama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang didapati temuan BPK dan sudah mengembalikan kerugian negara yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kekurangan volume pembangunan pasar rakyat Dinas Perindustrian Perdagangan serta pembayaran laba bagi hasil PD Petro Prabu dari tahun 2015-2022.

Adapula denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Gunung Ibul (DAK) dan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Karang Raja (DAK). (*) 

Kategori :