HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pensiunan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah dua kategori pensiun yang berbeda di dalam struktur pegawai pemerintah di Indonesia.
Secara status kepegawaian PNS merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memiliki status kepegawaian tetap.
Sementara PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya untuk jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
Proses Pengangkatannya PNS melalui proses seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan diangkat secara langsung oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Keren! Kerja Bareng Inspektorat dan Kejari Prabumulih, Selamatkan Uang Negara Rp 7 Miliar
BACA JUGA:Lokasi Pasar Malam Tergenang Air, Pengunjung Tetap Ramai
Sedangkan PPPK proses seleksinya dan penerimaan dilakukan oleh instansi pemerintah, tetapi lebih bersifat kontrak dengan jangka waktu tertentu.
Jenis jabatan PNS dapat menempati berbagai jabatan di lingkungan pemerintah, termasuk jabatan struktural dan fungsional.
Kalau PPPK biasanya diangkat untuk jabatan tertentu sesuai kebutuhan instansi dan lebih terfokus pada bidang pekerjaan tertentu.
Masa kerja PNS bersifat lebih stabil dan berlangsung hingga pensiun, dengan masa kerja minimum untuk pensiun.
BACA JUGA:Asyik, Kapolsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Panen Anggur Perdana
Khusus masa kerja PPPK tergantung pada perjanjian kerja, bisa berakhir setelah kontrak selesai atau diperpanjang.
Pensiun PNS menerima pensiun berdasarkan masa kerja dan golongan pangkat yang dicapai selama masa dinas.
Sedangkan pensiun PPPK terkait dengan masa kerja dan kontribusi yang telah disetorkan ke dana pensiun.
Jaminan kesejahteraan PNS mendapatkan berbagai jaminan kesejahteraan seperti tunjangan keluarga, kesehatan, dan lainnya.