UU Terbaru Mewajibkan Pemerataan Kesejahteraan bagi ASN, Tetapi Ada Perbedaan

Sabtu 30 Dec 2023 - 22:50 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

BACA JUGA:Beri Bantuan Sembako, Ini Rute Offroad yang Disambangi Pj Bupati Apriyadi

Sedangkan PPPK jaminan kesejahteraan tergantung pada ketentuan perjanjian kerja yang dibuat.

Perbedaan ini mencerminkan karakteristik masing-masing status kepegawaian dan memberikan gambaran tentang hak dan kewajiban pensiunan PNS dan PPPK di Indonesia.

Sementara, dengan disahkan nya Undang-Undang (UU) ASN, kini pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki hak pensiun. 

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa UU tersebut mewajibkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, termasuk PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. 

BACA JUGA:Geger, Peternak Ayam di Ogan Ilir Muara Kuang Temukan Anak Ayam Berkaki Empat

Sebagai hasilnya, PPPK sekarang memiliki hak pensiun yang setara dengan PNS dalam sistem defined contribution.

Pemerintah telah mengimplementasikan skema kontribusi pasti untuk iuran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Kebijakan ini disahkan bersamaan dengan persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi undang-undang dalam rapat parpurna DPR kemarin. Detilnya akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). 

Namun, perlu dicatat bahwa skema jaminan pensiun PPPK berbeda untuk PNS dan anggota TNI/Polri, yang mengikuti skema manfaat pasti menurut LKPP 2022.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar, Ini Kasusnya

Menurut kajian BKF Kementerian Keuangan, desain manfaat pasti atau defined benefit (DB) adalah program pensiun yang menetapkan formula tertentu untuk manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat pensiun, berdasarkan penghasilan, accrual rate, dan masa kerja. 

Manfaat pensiun dibayarkan dalam bentuk anuitas bulanan setelah PNS mencapai usia pensiun hingga meninggal dunia, dan besarnya merupakan persentase dari penghasilan, memungkinkan proyeksi replacement ratio yang akurat.

Dalam desain ini, BKF mengevaluasi risiko investasi dan peningkatan harapan hidup yang dialihkan kepada pihak yang membiayai program. 

Manfaat setelah pensiun umumnya diwujudkan dalam bentuk indeks, sementara manfaat pensiun juga mencakup perlindungan terhadap kecacatan dan manfaat endowmen. 

BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, Polsek Cengal OKI Lakukan Razia Petasan

Kategori :