Selain berperilaku layaknya kaum Yahudi, merayakan tahun baru juga sama dengan menghamburkan uang.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al Isra’: 26-27).
Rasul bersabda, “Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari)
BACA JUGA:Lokasi Pasar Malam Tergenang Air, Pengunjung Tetap Ramai BACA JUGA:Lokasi Pasar Malam Tergenang Air, Pengunjung Tetap Ramai
Az Zujaj berkata bahwa yang dimaksud boros adalah,
النفقة في غير طاعة الله
“Mengeluarkan nafkah pada selain ketaatan pada Allah.” Disebutkan dalam Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.”
BACA JUGA:Masih Ada Aktivitas Penyulingan Ilegal di Desa Serekah, Tim Gabungan Turun ‘Gunung’, Hasilnya?
Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Seandainya seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).”
Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475)
Itulah penjelasan singkat mengenai hukum meniup terompet saat tahun baru. Perayaan tahun baru hendaknya diisi dengan merenungi atas apa saja yang telah dilakukan selama setahun ini dengan berzikir.
APAKAH boleh rayakan tahun baru dalam Islam? Ketahui jawaban lengkapnya berikut ini menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS).
BACA JUGA:Hylo Open 2023: Apriyani/Fadia Menang, Indonesia Pastikan 2 Wakil di Semifinal