Pemprov Sumsel Tegas! ASN Wajib Ngantor, Tak Ada WFA Saat Lebaran

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru (foto ist)--
Pemprov Sumsel Tidak Terapkan WFA
KORANHARIANMUBA.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja dari kantor saat libur Lebaran 2025. Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan oleh pemerintah pusat tidak akan berlaku di Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa tidak ada urgensi untuk menerapkan WFA bagi ASN di wilayahnya.
"Belum perlu WFA diterapkan," ujar Herman Deru usai peresmian Stadion Bumi Sriwijaya, Senin 17 Maret 2025.
Menurutnya, kebijakan WFA biasanya diterapkan di daerah dengan tingkat kemacetan tinggi atau kondisi tertentu yang mengharuskan pegawai bekerja fleksibel. Namun, di Sumsel, situasi masih terkendali sehingga ASN tetap diwajibkan hadir di kantor.
"Tidak ada, yang menerapkan WFA itu kan kalau traffic tinggi atau ada situasi khusus. Di Sumsel, tidak ada alasan kuat untuk itu," lanjutnya.
BACA JUGA:Pernah Jadi Bupati Termuda, Herman Deru Jadi Tempat Berguru Bupati PALI Asgianto
Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan kebijakan WFA bagi ASN dalam rangka mengurai kepadatan arus mudik dan memberi fleksibilitas bagi pegawai negeri sipil untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan periode WFA mulai 24–27 Maret 2025.
Tujuan utama WFA ini adalah:
Memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, Mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik, Memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski ASN bekerja dari lokasi berbeda.
Namun, setiap daerah diberikan keleluasaan untuk menerapkannya atau tidak, sesuai kondisi masing-masing. Pemprov Sumsel dengan tegas memilih untuk tidak mengikuti kebijakan WFA, dengan alasan pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal tanpa perubahan sistem kerja.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Dengan Jajaran Pemkot Palembang Ini Pesan Gubernur Herman Deru Kepada Wako Ratu Dewa
Keputusan ini berarti seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tetap harus masuk kantor dan bekerja seperti biasa pada 24–27 Maret 2025, tanpa opsi kerja jarak jauh.
BACA JUGA:Warga Simpang Sungki Palembang Antusias Sambut Silaturahmi Gubernur Sumsel Herman Deru
Dengan keputusan ini, Pemprov Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, terutama di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, bagi daerah yang menerapkan WFA, ASN tetap harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB, seperti memastikan layanan publik tetap optimal, membagi jadwal kerja secara proporsional, serta melakukan pemantauan kinerja ASN secara ketat.(*)