KORANHARIANMUBA.COM,- Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN PNS maupun PPPK tidak sekadar omongan.
Salah satu layanan yang mulai dirasakan para ASN adalah jaminan kesehatan gratis.
Artinya PNS dan PPPK bisa menikmati layanan BPJS kesehatan tanpa membayarkan iuran.
Seperti pengakuan Titi Purwaningsih dan Raden Sutopo Yuwono, ASN PPPK berbeda angkatan.
BACA JUGA:Sebelum Memulai Syuting, Tissa Biani Temui Norma Minta Izin
BACA JUGA:Pemkab Muba Tetapkan Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2025
"Alhamdulillah, setelah saya cek leger gaji ada iuran BPJS Kesehatan 4% dari gaji pokok, tetapi tidak dipotong digaji kami. Pemerintah rupanya sudah menanggung semua baik suami/istri dan anak yang tertanggung," kata Titi, guru PPPK 2019, Kamis 27 Februari 2025.
Dia mengaku baru paham kalau BPJS Kesehatan itu gratis. Fasilitas kesehatan gratis itu bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK.
"Saya pikir PPPK harus membayar. Ternyata gratis tis tis," cetusnya.
Saat anaknya sakit, lanjut Titi, dia tidak membayar sepeser pun. Memang untuk golongan IX diberikan kamar kelas 2.
Menurut Titi, itu sudah sangat bagus karena sebelum menjadi ASN PPPK, dia harus keluar uang.
"Kalau mau kelas 1, ya, tinggal tambah selisihnya saja. Namun, kelas 2 sudah bagus kok,” ucapnya
Raden Sutopo Yuwono juga tidak menyangka ketika masuk rumah sakit tidak membayar sepeser pun.
Dia beberapa hari ini dirawat di rumah sakit karena kena demam berdarah. Selama proses perawatan hingga ke luar rumah sakit tidak keluar biaya.
"Terima kasih kepada pemerintah karena kami diberikan jaminan kesehatan gratis," ucapnya.