BACA JUGA:2 Jenis Surat Suara Tiba di KPU Ogan Komering Ilir, Langsung Disimpan di Gudang
Setelah disepakati harga untuk 100 gram sabu Rp65 juta, terdakwa bersama pelaku lain bernama Saril (DPO) pergi ketempat yang sudah disepakati sebelumnya.
Antara polisi yang menyamar dengan kedua pelaku, disepakati untuk melakukan transaksi di sebuah Lapo Tuam Jalan Simpang Bangun Rejo Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera.
Setibanya didekat lokasi yang dimaksud, datanglah terdakwa dan Saril (DPO) menggunakan sepeda motor kemudian berhenti dengan jarak kurang lebih 20 meter.
Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu menghampiri petugas yang menyamar, dan saat barang bukti didapat terdakwa Eko Suryono diringkus petugas.
Namun, untuk pelaku lainnya bernama Saril berhasil melarikan diri.
Dari pengakuan terdakwa Eko Suryono, disuruh oleh Saril (DPO) untuk menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada pembeli.
Setelah 1 paket narkotika jenis sabu diserahkan , maka terdakwa akan mendapatkan upah dari Saril (DPO). (*)