BACA JUGA:Buruan yang Belum Punya Rumah, Ada Rumah Murah, Disini Lokasinya
Korban dibawa ke rumah sakit umum dan mendapatkan perawatan intensif.
Setelah mendapat laporan kejadian, tim gabungan yang terdiri Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polsek Gandus melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Pelaku Angga kami tangkap pada Rabu 3 Januari 2023 malam di tempat persembunyiannya," jelas Haryo.
Lebih lanjut Haryo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Jodi (DPO).
"Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Haryo. (*)
Kategori :