HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - 2 Peserta yang Lulus PPPK Kabupaten Banyuasin Digugurkan, Ini Penyebabnya.
Pembatalan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjadi di Kabupaten Banyuasin.
Ada 2 orang peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus PPPK di Kabupaten ini terpaksa di gugurkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Edhy Haryono, mengatakan bahwa kedua peserta tersebut sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Situasi Terkini Harga TBS Sawit Sumsel, Petani Belum Berharap Naik
BACA JUGA:Percantik Ibukota Banyuasin, Pemkab Bangun Trotoar, Ini Titik Lokasinya
"Dua orang tersebut sudah kami laporkan ke BKN. Mereka tidak memenuhi persyaratan karena masa kerja sebagai honorer belum dua tahun," kata Edhy Haryono, dikutip dari harianbanyuasin.com.
Edhy Haryono mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri apakah masih ada peserta PPPK di Banyuasin yang belum memenuhi persyaratan.
Pihaknya berharap ada peserta yang melapor jika mengetahui ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan.
"Kami masih menelusuri apakah masih ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan," tegasnya.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Warga Binaan Lapas Kayuagung Siap Gunakan Hak Pilih
"Kami berharap ada peserta yang melapor jika mengetahui ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan," kata Edhy Haryono.
Diketahui, Pemkab Banyuasin sudah melakukan seleksi kompetensi pada tanggal 22-24 November 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2022, tahun ini terbuka lowongan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.160 dan guru sebanyak 1.536.
Sebelumnya, Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan seleksi PPPK secara transparan dan akuntabel.