SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Bagi yang ingin mengunjung pasar malam berada di Terminal Randik Kecamatan Sekayu, harus menyiapkan uang parkir lebih.
Itu disebabkan tarif yang dikenakan sebesar Rp 5 ribu per kendaraan.
Berdasarkan pantauan di lapangan kemarin, Nampak parkir di sekitar Pasar Malam dikenakan tarif Rp 5 ribu per kendaraan bahkan wilayah parkir gunakan jalan sehingga sebabkan kemacetan.
Salah satu pengunjung Pasar Malam di Terminal Randik, Ferdi, mengeluhkan parkir di Pasar Malam di Terminal Randik yang tidak sesuai aturan peraturan daerah (perda).
BACA JUGA:Cetak Rekor Muri Kompetisi Code Blue, Ketua Perdatin Sumsel Apresiasi Pj Gubernur Agus Fatoni
BACA JUGA:Safari Subuh, Ratu Dewa Ajak Seluruh Masyarakat Memakmurkan Masjid dan Musala
"Ya, begitu mahalnya parkiran kendaraan roda empat seperti di mall-mall sebesar Rp 5 ribu. Padahal sesuai dengan aturan hanya Rp 3 ribu per mobil," katanya
Masih katanya, dengan tidak sesuainya tarif parkir dikeluhkan pengunjung pasar malam.
Sehingga, parkir dissana pasar malam diduga menyalahi aturan.
"Kita sesalkan pihak Pasar malam karena tidak mengakomodir parkir. Sehingga menyebabkan tarif parkir tidak sesuai aturan alias mahal," jelasnya
Lebih lanjut dirinya meminta pihak terkait menindak para oknum petugas parkir yang meminta tarif tidak sesuai.
"Imbas parkir di bahu jalan juga menyebabkan kemacetan jalan. Sehingga, banyak sekali kerugian dari aktifitas pasar malam,"keluhnya
Terpisah, Kepala UPTD Parkir Dishub Muba, Chandra, mengungkapkan pihaknya hanya menyediakan lahan parkir di lingkungan tempat uji KIR atau UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Muba yang hanya bisa menampung sekitar 200 unit kendaraan roda dua.
"Petugas kita dilengkapi rompi dan pasti karcis kita resmi dan sesuai perda kabupaten Muba No 09 tahun 2019 bahwa tarif roda dua Rp 2 ribu dan roda empat tarif Rp 3 ribu,"ungkapnya
Terakhir, dirinya mengungkapkan untuk parkir di luar kebijakannya tidak tahu.