Pengedar Narkoba Asal Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Diamankan Polisi

Barang Bukti dan pelaku diamankan (foto ist).--

KORANHARIANMUBA.COM, - Polisi Menangkap Seorang Pengedar Narkoba, nah dari tersangka polisi menemukan beberapa paket dan Alat pakai. 

Pelaku bernama Joni Iskandar (35) warga Dusun III Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin

Kasat Narkoba, Akp Zanzibar, SH menjelaskan tersangka ditangkap dirumahnya.

"Penangkapan ini berdasarkan hasil Lidik kita dan informasi ini tim opsnal kita langsung bergerak menuju daerah rumah tersangka, "terang Zibar.

BACA JUGA:Ribuan Spanduk Cakada Diturunkan Sat Pol-PP Palembang

BACA JUGA:Debat Publik Pilkada Serentak, Pengamanan Ekstra Ketat, Media Tidak Boleh Masuk, Diarahkan Nonton di Medsos

Dari tangan tersangka Joni berhasil diamankan Selasa 29 Oktober 2024 sekira Pukul 19.10 Wib sebanyak 4 (Empat) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.

Selain itu polisi juga menemukan (Dua) buah plastik klip bening, 1 (Satu) buah kotak rokok merk FELOZ, 2 (Dua) buah pirek kaca kosong, 1 (Satu) sekop pipet plastik, 1 (Satu) buah batang lidi;

Uang tunai sebesar Rp. 225.000, helai celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, 1 unit Hp merk Infinix Hot 40i warna biru.

Selanjutnya, Polisi membawa tersangka ke Mapolres Muba untuk diperiksa.

"Sedang diperiksa. Terima kasih untuk masyarakat yang sudah memberikan informasinya ke kita"tutup Zibar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan