Buron 2 Tahun, Pencuri Besi Tower Telkom di Baturaja Barat Dibekuk Polisi

Jumat 06 Jun 2025 - 18:33 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira
 Buron 2 Tahun, Pencuri Besi Tower Telkom di Baturaja Barat Dibekuk Polisi

KORANHARIANMUBA.COM- Setelah dua tahun menjadi buron, tersangka pencurian besi tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi akhirnya diringkus aparat Polsek Baturaja Barat. Tersangka bernama Beny Saputra (24), warga Dusun II Desa Tanjung Pura, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, di rumah tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat.

Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat malam, 10 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di area Tower Site Telkom Tebing Pelawi, RW 003, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat.

Pelaku diduga membongkar dan mencuri sejumlah komponen penting dari menara telekomunikasi, seperti besi siku yang menjadi bagian vital struktur tower.

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras, Rumah Warga di Ogan Ilir Roboh – Satu Keluarga Selamat

BACA JUGA:Kasus Pencurian Kambing Tuntas di Polisi, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Barang bukti yang diamankan meliputi 4 batang besi siku sepanjang 120 cm, 12 batang besi siku sepanjang 100 cm, dua karung putih tempat mengangkut barang curian, serta satu buah gergaji besi dan satu buah kunci inggris yang digunakan saat beraksi.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon menjelaskan bahwa akibat aksi pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian materil sekitar Rp 2,7 juta.

“Berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang terus dilakukan, keberadaan tersangka berhasil dilacak. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Ibnu Holdon, Kamis 5 Juni 2025.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa Polres OKU akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak kriminal, khususnya yang mengganggu fasilitas publik seperti sarana telekomunikasi,” pungkasnya.(*)

 

Kategori :