Tidak Senang Ditegur Gadaikan Motor, Ancam Bunuh Korban, Warga Sekayu Dibekuk Polisi
Tersangka dan Barang Bukti Saat Diamankan (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Ferdiansyah (24) warga kelurahan Serasan Jaya Sekayu dibekuk oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu, Polres Muba pada hari Senin 24 Juni 2024.
Ia dibekuk, karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan atau percobaan pembunuhan terhadap korban Yesi (36) warga Babat Supat.
Peristiwa pengancaman atau percobaan pembunuhan itu terjadi, Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB di depan Bank Sumsel Babel Kelurahan Serasan jaya Kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Pengancaman atau percobaan pembunuhan atas nama tersangka Ferdiansyah (24).
BACA JUGA:Begini Cara Deteksi Dini Kejahatan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Manfaatkan Mesin VSC
BACA JUGA:Ini Kata Istri Sexy Goath Ketika Dituding Selingkuh dengan Anji
“Ia kami tangkap sehubungan adanya laporan ke kami kasus pengancaman atau percobaan pembunuhan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B 02/III/2024/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 02 Maret 2024,” jelasnya
Penyebab kejadian diduga tersangka tidak senang ditegur oleh korban karena telah menggadaikan sepeda motor milik korban.
“Sehingga kemudian ia emosi dan mengancam serta menyiram tubuh korban dengan menggunakan minyak pertalite, lalu korban dikejar dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban berlari untuk menyelamatkan diri,” katanya
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman. “Yang, diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” jelas Rama (*)