Satgas Keamanan PT Pinago Utama Amankan Pria yang Diduga Mencuri Buah Sawit

Minggu 21 Jan 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Imran

Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tambahnya. (*) 

Kategori :