Tidak Ada Tambahan Libur untuk ASN, Jika Ada, Ini Sanksinya

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Wali Kota Palembang Ratu Dewa mewarning ASN di lingkungan pemkot untuk tidak coba-coba nambah waktu libur pasca lebaran Idul Fitri 1446H.
BACA JUGA:Usai Idul Fitri, Ayu Ting Ting Liburan ke Luar Negeri
'' Libur bersama merayakan momen Lebaran tahun ini cukup lama. Jadi saya ingatkan, seluruh PNS Pemkot Palembang tidak ada yang nambah libur,'' kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa
PNS Pemkot Palembang diingatkan untuk tidak bolos kerja,-foto:doksumeksco-
Ratu Dewa secara tegas menginstruksikan agar seluruh ASN Pemkot Palembang wajib masuk kerja sesuai dengan ketentuan hari pertama, tanpa ada toleransi untuk absen tanpa alasan yang jelas.
Sejatinya usai menikmati libur bersama kurang lebih seminggu, seluruh PNS Pemkot Palembang fokus dan bekerja maksimal melayani warga.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Ingatkan, Jangan Kelamaan Libur, Telat Masuk Kerja, Potong Tukin dan TPP
Instruksi ini bukan hanya seruan semata, melainkan akan ditindaklanjuti dengan langkah nyata.
Pemerintah Kota Palembang menyiapkan inspeksi mendadak di sejumlah instansi pemerintahan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kehadiran.
Wali Kota Palembang juga menggandeng tim dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan bagian hukum untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Sidak ASN Pemkot Palembang dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kredibilitas pelayanan publik serta menegakkan kedisiplinan sebagai fondasi utama birokrasi yang profesional.
Menurut data dari BKD Kota Palembang, jumlah ASN di lingkungan Pemkot mencapai lebih dari 15.000 orang, tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi akan dilakukan terhadap absensi di hari pertama masuk kerja, dan pegawai yang terbukti mangkir tanpa keterangan resmi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga penurunan pangkat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, Pemerintah Kota Palembang juga mengimbau seluruh ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan, terutama terkait kedisiplinan waktu.
Kepatuhan ASN terhadap jadwal masuk kerja pasca-Lebaran dianggap sebagai indikator komitmen terhadap pelayanan publik yang prima.
Dalam konteks lebih luas, hal ini juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB.
BACA JUGA: Dukcapil Muba Hadirkan Layanan Optimal di Hari Libur Nasional
Pemerintah kota menargetkan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah Lebaran 2025 minimal mencapai 98%.
Untuk mencapai target tersebut, selain sidak, surat edaran juga telah disebarkan ke seluruh kepala OPD untuk mengingatkan kewajiban dan konsekuensi jika melanggar.
Pemkot juga membuka layanan pelaporan publik, sehingga masyarakat dapat turut melaporkan jika menemui pelayanan yang terganggu akibat ketidakhadiran petugas di hari-hari awal pasca libur.
Langkah yang diambil Wali Kota Palembang ini mencerminkan upaya serius dalam menumbuhkan budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab.
Apalagi pada masa pasca libur panjang seperti ini, pelayanan publik dituntut untuk kembali berjalan optimal tanpa hambatan administratif.
Disiplin ASN bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menjadi simbol profesionalisme dan tanggung jawab moral terhadap amanah jabatan. (*)