A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 2
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

Warga Jakarta Kena Pajak 10 Persen untuk Sejumlah Olahraga Populer

Warga Jakarta Kena Pajak 10 Persen untuk Sejumlah Olahraga Populer

Sabtu 05 Jul 2025 - 18:38 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM – Warga Jakarta yang gemar berolahraga kini perlu memperhatikan kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terhitung mulai 20 Mei 2025, sejumlah jenis olahraga dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.

Kebijakan ini diterapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Pajak ini menjadi bagian dari skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada bidang jasa kesenian dan hiburan, khususnya untuk olahraga permainan.

Langkah ini diambil dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor rekreasi dan hiburan. Namun, penerapan pajak pada olahraga menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama karena sejumlah aktivitas yang bersifat kebugaran dan sosial ikut terdampak.

Salah satu yang cukup menyita perhatian publik adalah dimasukkannya olahraga padel ke dalam daftar olahraga kena pajak.

BACA JUGA:Kejuaraan Taekwondo Piala Kemenpora 2025 Dongkrak Ekonomi Kota Magelang hingga Rp 16 Miliar

BACA JUGA:Prediksi Piala Dunia Klub: Real Madrid Siap Hadapi Borussia Dortmund di Perempat Final

Padel sendiri merupakan olahraga raket yang tengah naik daun di kalangan masyarakat urban, dikenal sebagai olahraga ringan yang menyenangkan dan memiliki nilai sosial tinggi.

Selain padel, beberapa fasilitas olahraga lain seperti pusat kebugaran dan lapangan permainan juga terkena pajak hiburan ini.

Dengan adanya kebijakan ini, biaya untuk menikmati aktivitas fisik di sejumlah tempat olahraga berbayar dipastikan mengalami kenaikan.

Berikut daftar lengkap olahraga dan fasilitas yang dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025:

BACA JUGA:Marc Marquez Dekatkan Diri ke Gelar Juara Dunia Usai Menang di MotoGP Belanda

BACA JUGA:Tim Pencak Silat Muba Raih Empat Emas di Porprov Korpri Sumsel 2025

* Pusat kebugaran (fitness center)

* Kolam renang

* Lapangan padel

Kategori :

Terpopuler

Terkini