Iuran ASN Muba Terkendala Sistem Gaji Gross: Pemkab Muba Pimpin Sosialisasi Solusi Penarikan
Iuran ASN Muba Terkendala Sistem Gaji Gross: Pemkab Muba Pimpin Sosialisasi Solusi Penarikan --
KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini menghadapi kendala dalam penarikan Iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Setoran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendala ini muncul sebagai dampak langsung dari perubahan sistem penggajian menjadi gross dan implementasi Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia.
Sejak diberlakukannya sistem gaji gross pada November dan Desember 2025, seluruh gaji kotor ASN ditransfer penuh ke rekening masing-masing tanpa melalui pemotongan iuran terlebih dahulu, yang menyebabkan kesulitan dalam pengumpulan iuran.
Sosialisasi dan Sinkronisasi Solusi
Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba bergerak cepat mencari solusi dengan menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Pembayaran Iuran tersebut dengan Aplikasi SIPD RI dan Bank Sumsel Babel selaku Pemegang Kas Daerah.
BACA JUGA: Dapil DPRD Muba Sampaikan Aspirasi Masyarakat
Acara ini dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin, Dr. H. Safarudin, M.Si, di Auditorium Pemkab Muba pada Senin (15/12/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, serta pimpinan organisasi terkait: Ketua Korpri Muba (Musni Wijaya), Ketua PGRI Muba (Murdi), dan Ketua Baznas Muba (Dr. H. Muhammad Jaya), bersama perwakilan Bank Sumsel Babel.
Permintaan Dukungan dan Mekanisme Baru
Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Korpri Muba, Musni Wijaya, menyampaikan urgensi untuk menemukan solusi agar kegiatan organisasi, termasuk pemberian santunan bagi anggota, dapat terus berjalan.
Ia meminta dukungan dari Bank Sumsel Babel agar mekanisme pemotongan iuran dapat kembali diterapkan, meskipun melalui skema yang berbeda, yakni melibatkan Bendahara Gaji di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Pemkab Muba Tetapkan Desa Ulak Paceh Jaya sebagai Desa Tangguh Bencana 2025
Musni menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya antara organisasi-organisasi tersebut dengan Bupati Muba.
Penegasan Pj. Sekda Mengenai Pentingnya Organisasi
Mewakili Bupati Muba, Pj. Sekda Dr. H. Safarudin, M.Si, secara resmi membuka acara dan menegaskan pentingnya keberadaan Korpri, PGRI, dan Baznas dalam meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, dan kepedulian sosial ASN Muba.
Ia mengklarifikasi bahwa pada tahun sebelumnya, pemotongan dilakukan langsung oleh Bank Sumsel Babel. Namun, karena perubahan menjadi sistem gaji gross, pemotongan langsung tersebut tidak dapat lagi dilakukan.
Fokus Mekanisme Baru Lewat Bendahara Gaji
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah menjelaskan mekanisme penarikan iuran dan setoran pasca perubahan sistem.