Sementara, DM orang tua terlapor HA yang dikonfirmasi hanya berkomentar singkat.
"Meningke kepalak bae, aku jugo sudah dapat panggilan polisi, tapi dak hadir. Ini masih nunggu panggilan berikutnya," kata DM saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Senin siang.
BACA JUGA:Lomba Layang-Layang Aduan
Terpisah, HA yang coba dikonfirmasi terkait kasus ini melalui sambungan handphone pada nomor 0812 6***** tidak merespons. Termasuk melalui WhatsApp juga tak direspons.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal SE menegaskan pihaknya berpatokan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023.
Terkait soal penghentian sementara proses hukum terhadap Caleg yang dilaporkan dan menunggu hingga berakhirnya masa pemilihan.
"Untuk caleg yang bersangkutan kita ikuti Surat Telegram Kapolri. Tidak hanya untuk kasus ini melainkan kasus yang mengaitkan caleg-caleg lainnya," turup Wisdon dikonfirmasi Senin sore. (*)