Tak Patuhi Kenaikan UMK, Disnaker Bakal Kenakan Sanksi Terhadap BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta
Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU, Kadarisman SAG, MSi (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU) pada tahun 2025 mendatang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK OKU tahun 2024, yakni dari Rp3,4 juta menjadi Rp3,6 juta perbulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU, Kadarisman S.Ag.,M.Si saat dibincangi Rabu 18 Desember 2024 mengatakan, kenaikan UMK ini mulai dberlakukan per 1 januari 2025 dan kenaikan UMK sekitar 6,5 persen.
Diungkapkan Kadarisman, UMK OKU ini sama dengan Upah Miminum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/Disnakertrans/2024. Hal itu sehubungan dengan Kabupaten OKU yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
“Kita sudah kirim surat ke BUMN, BUMD dan perusahaan swasta tentang UMK OKU. Untuk ketentuan teknis pengupahan kita minta agar mempedomani peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
BACA JUGA:Sidang Tipikor RSUD Rupit, Ketiga Terdakwa Minta Hukuman Seringan-ringannya
BACA JUGA:Libur Nataru 2025, Pj Bupati Lahat Inspeksi Angkutan Umum Laik Jalan
Disinggung apakah akan ada sanksi untuk perusahaan yang tidak menerapkan aturan UMK OKU tersebut, Kadarisman mengatakan pihaknya meminta agar perusahaan mempedomani dan memberikan upah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sanksi akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara Yulian Supriadi, salah seorang karyawan swasta di OKU mengaku sangat bersyukur dengan adanya kenaikan UMK tersebut, karena dinilai bisa membantu meringankan beban hidup para pekerja.
"Alhamdulilah kenaikan UMK tahun ini jauh lebih besar ketimbang tahun tahun sebelumnya. Kebijakan Presiden Prabowo ini sangat tepat karena dinilai sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Yulian.
Yulian berharap, perusahaan di tempatnya bekerja dapat segera melakukan penyesuaian nilai UMK yang baru tersebut. "Alhamdulilah tahun ini naiknya lumayan besar," tandasnya. (*)