Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Ini Kasusnya

Selasa 13 Feb 2024 - 00:03 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Terpisah, Rizal Syamsul SH kuasa hukum penunjukan tersangka Edi Kurniawan diwawancarai singkat mengaku hingga saat ini masih mempelajari perkara terlebih dahulu.

"Dikarenakan, hingga saat ini kami juga belum mendapatkan dakwaan terhadap klien kami," ujarnya.

Namun, lanjut Rizal Syamsul dirinya akan tetap melakukan upaya pendampingan hukum terhadap tersangka Edi Kurniawan.(*)

Kategori :