Kasus Perzinaan ASN OKU Selatan Berakhir SP3, Kuasa Hukum Tuding Ada Keberpihakan
Kuasa hukum istri ASN yang diduga selingkuh (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Kuasa hukum istri pelapor kasus dugaan perzinaan oleh oknum ASN Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menyatakan kekecewaannya setelah laporan kliennya dihentikan oleh Polrestabes Palembang melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Keputusan tersebut dinilai prematur dan tidak adil.
Mardiana, kuasa hukum pelapor, mengungkapkan bahwa pihaknya kecewa dengan alasan penghentian kasus yang disebut kurangnya alat bukti. Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung laporan, termasuk ponsel terlapor MZ yang diduga sebagai pelakor dan ponsel suami pelapor, JA, yang merupakan ASN pejabat OKU Selatan.
“Kami sangat kecewa dengan SP3 ini. Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik, namun tetap dinyatakan kurang alat bukti. Padahal, bukti-bukti tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut,” kata Mardiana, Sabtu, 28 Desember 2024.
Mardiana juga mempertanyakan transparansi dan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 25 Desember 2024, namun isi surat tersebut tidak menjelaskan langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Kalapas Sekayu Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan
“Tanpa alasan dan uraian lengkap, tiba-tiba dinyatakan tidak ada peristiwa pidana sehingga kasus dihentikan. Kami menduga adanya keberpihakan dalam proses penyelidikan ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebocoran dokumen SP3 dan menyebut hal tersebut sebagai indikasi ketidakprofesionalan penyidik.
Mardiana mengungkapkan bahwa laporan serupa yang diajukan di Polres Metro Jakarta Pusat telah menunjukkan progres signifikan. Bukti tambahan berupa rekaman CCTV dari hotel tempat dugaan perzinaan JA dan MZ berlangsung telah dikumpulkan.
“Kami meminta koordinasi lebih baik antara Polrestabes Palembang dan Polres Metro Jakarta Pusat agar tidak ada celah hukum yang diabaikan,” tegasnya.
Kasus ini, menurut istri pelapor, Yunita, telah menyebabkan tekanan psikologis berat pada dirinya dan anak-anaknya. Anak-anaknya mengalami trauma mendalam setelah mengetahui tindakan ayah mereka.
“Anak-anak saya menangis setiap hari. Saya harus berusaha keras untuk menjaga kondisi mental mereka tetap stabil,” tutur Yunita dengan suara bergetar.
Yunita juga mengungkapkan bahwa JA sebelumnya telah membuat surat pengakuan perzinaan pada tahun 2023 dan berjanji tidak akan mengulanginya. Namun, janji tersebut dilanggar, dan JA kembali melakukan tindakan yang sama pada November 2024 di sebuah hotel di Jakarta.
“ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah mempermalukan keluarga dan institusi,” tegas Yunita.