Pencopotan Kepala Puskesmas Sabokiking, Masih Menunggu Proses Pusat

Kamis 15 Feb 2024 - 23:52 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Proses pencopotan jabatan oknum Kepala Puskesmas Sabokingking Palembang hingga saat ini masih menunggu dari pusat. 

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa kepada awak media, pada Kamis 15 Februari 2024.

"Mengenai lanjutan kasus oknum Kepala Puskesmas Sabokingking sebenarnya kita masih menunggu proses terkait perizinan untuk pergantian jabatan," ungkapnya.

Diketahui, oknum Kepala Puskesmas Sabokingking direncanakan akan dicopot jabatannya dari kepala struktural menjadi dokter fungsional dan ditugaskan di Puskesmas lain.

BACA JUGA:Satu Orang Meninggal Dunia, Dalam Kecelakaan Truk Vs Trailer di Jalintim

BACA JUGA:Berharap Bisa Tekan Inflasi, Pabrik Pakan Ikan Milik Pemkab OI Mulai Produksi

Dijelaskan Ratu Dewa, untuk pergantian jabatan semua tingkatan dibutuhkan perizinan langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) maupun Kemendagri RI.

"Mekanisnenya seperti itu, semua perizinan sudah kita usulkan, jadi kita menunggu sampai perizinan itu keluar. Jadi ini butuh pertimbangan dari pusat, setelah keluar baru kita eksekusi," tukasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Palembang menyatakan bahwa Kepala Puskesmas Sabokingking yang diduga arogan dan melarang pegawai hamil dapat terancam diancam dari jabatannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti kepada SUMEKS.CO pada Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:Biro SDM Kemenkumham Sosialisasikan Tentang Jaminan Sosial bagi Pegawai Kemenkumham

"Setelah mediasi kita beberapa hari lalu sebelum libur, saya mau lihat perkembangan ada perubahan sikap atau tidak berdasarkan observasi. Pihak pegawai puskesmas minta keadilan agar oknum Kepala Puskesmas ini disanksi dan dapat diselesaikan," kata dia. 

"Ini kan, baru saya lihat dlu perkembangan perubahan dulu, saya suruh kepala membuka diri dan tidak arogansi lagi sekitar seminggu," ungkapnya lagi. 

Jamiah menjelaskan bahwa para karyawan Puskesmas Sabokingking memang benar-benar melaporkan oknum Kepala Puskesmas karena dianggap telah mengambil kebijakan yang di luar batas kedinasan dan dicurigai bersifat arogan.

"Sebanyak 18 karyawan Puskesmas Sabokingking telah melaporkan kepala puskesmas ke Inspektorat terkait larangan terhadap pegawai hamil beberapa hari yang lalu. Setelah mediasi, para karyawan tetap berharap Kepala Puskesmas diganti. Oleh karena itu kemungkinan sanksinya ini adalah tidak lagi menjadi Kepala Struktural melainkan Dokter Fungsional dan dipindahkan tempatnya bertugas," jelasnya. 

Kategori :