Panwascam Berikan Rekomendasi PPK Sekayu PSU di TPS 05 Muara Teladan

Jumat 16 Feb 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Rekomendasi Panwascam Sekayu 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sekayu berikan rekomendasi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu. 

Diberikan nya rekomendasi PSU tersebut, karena ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda yakni di TPS 05 dan TPS 14 desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu. 

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata Reza Vahlefi yang menggunakan suara di TPS 05 tersebut juga sudah melakukan pencoblosan di TPS 14 Desa Muara Teladan yang mana DPT Reza Fahlevi memang berada di TPS 14 tersebut," ungkal Irwan, Kemarin Jumat 16 Februari 2024. 

Adanya temuan itu, Irwan menyebut pihaknya melakukan kajian bahwasanya memang di peraturan KPU No 25 dan Perbawaslu 1 tahun 2024 apabila terjadi pemilihan satu orang di dua tempat itu wajib dilakukan pemilihan ulang.

BACA JUGA:Kasian Banget, Olla Ramlan Menderita Dermatitis Perioral

BACA JUGA:Satu Orang Meninggal Dunia, Dalam Kecelakaan Truk Vs Trailer di Jalintim

"Rekomendasi pemungutan suara ulang yang kita ajukan itu hanya satu TPS saja yakni TPS 05 Desa Muara Teladan," lanjut Irwan.

Saat disinggung mengenai motifnya, pihaknya menduga hal tersebut terjadi karena ada unsur kesengajaan dari pelaku. 

"Karena pelaku mendapat dua surat undangan namun dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) yang berbeda," ungkapnya.

Dibalik ada unsur kesengajaan atau tidak, untuk selanjutnya kasus ini akan ditindaklanjuti atau di proses oleh Bawaslu Kabupaten.

"Ya karena kita dari panwascam kewanangan hanya sampai rekomendasi ini saja," bebernya.

Sementara, Ketua PPK Sekayu Kurnia mengatakan, untuk kronologis kejadian pihaknya tidak bisa menyalahkan siapapun entah itu kelalaian KPPS atau ada unsur kesengajaan yang bersangkutan.

"Untuk pelaksanaan sendiri kami akan melakukan rapat dan koordinasi terlebih dahulu karena waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang ini dalam jangka waktu 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan umum kemarin," jelasnya (*) 

Kategori :