HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menghentikan penututan perkara penadahan barang hasil curian yang dilakukan oleh tersangka berinisial RS melalui Restorative Justice, Jumat 16 Februari 2024.
Tersangka RS diduga melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP karena melakukan penadahan barang hasil curian berupa satu unit handphone.
Kejari OKU melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Ekspose perkara diselenggarakan secara virtual di aula Kejaksaan Negeri OKU. Pada kegiatan tersebut, Jampidum diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh SH MH, yang hadir secara virtual. Hadir juga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Herry Ahmad Pribadi SH MH.
BACA JUGA:Apa Iya? Ketua Rukun Tetangga Digratiskan Tagihan PDAM, Ini Jawaban Dirut PDAM
BACA JUGA:Waduh, Satu Rumah Milik Warga di Lais Ambruk, Ini Penyebabnya
Sementara, hadir langsung di Aula Kejari OKU, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH, didampingi oleh Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Pajri Aef Sanusi SH dan Jaksa Penuntut Umum, Nur Hadya Fatma SH SH.
Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH mengatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Alasan pertama, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Choirun Parapat.
Selain hal itu, Kajari OKU membeberkan alasan lainnya yang dapat menjadi dukungan terhadap RS yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penadahan sebuah ponsel dari hasil pencurian.
"Tersangka ini menjadi penadah ponsel hasil curian, merupakan tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun," terangnya.
Namun, sambung Choirun, yang terpenting adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai. Sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. (*)