Geri Priadi Bebas dari Jerat Hukum Berkat Restorative Justice, Tangis Haru Warnai Keputusan Kejaksaan

Tersangka Pencurian HP Bebas melalui Restoratif Justice.--

KORANHARIANMUBA.COM – Raut haru dan tangis bahagia tak dapat disembunyikan oleh Geri Priadi setelah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus pencurian yang menjeratnya. Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme Restorative Justice, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: R-14/L.6.21/Eoh.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

Kepala Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan, SH, MH, menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Salah satu syarat utama yang terpenuhi adalah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban setelah dilakukan mediasi.

Selain itu, Geri Priadi telah mengembalikan barang bukti berupa handphone yang dicuri kepada pemiliknya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula pada akhir Desember 2024 di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat itu, Geri Priadi terbangun sekitar pukul 03.00 WIB untuk mencari rumput pakan ternak. Dalam perjalanan, ia melewati rumah korban dan melihat cahaya dari dalam rumah melalui jendela.

BACA JUGA:Niat Jadi ASN, Amalia Malah Rugi Rp40 Juta, Diduga Tertipu Oknum Wartawan dan Rekannya

BACA JUGA:Selama Ramadhan, 3.500 Pelajar di Prabumulih Tetap Dapat Makan Bergizi Gratis dengan Menu Takjil

Saat mengintip ke dalam, ia melihat sebuah handphone yang sedang diisi daya di dekat jendela. Timbul niat untuk mencurinya, ia lalu membuka jendela menggunakan tangan. Karena jarak handphone cukup jauh, Geri menggunakan dua batang bambu kering. Ujung bambu yang bercabang ia gunakan untuk mengaitkan kabel charger dan menariknya keluar. Setelah berhasil mengambil handphone beserta chargernya, ia pun pergi meninggalkan lokasi.

Korban yang menyadari kehilangan tersebut segera melaporkan kejadian ke Polsek Belitang II. Setelah melalui proses hukum, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, mengingat tersangka telah mengakui kesalahan dan menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa sistem hukum di Indonesia tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, terutama dalam kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara damai.(*)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan