HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dianggap meresahkan, petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga merupakan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Banyuasin, Satpol PP, Kecamatan, Kepala Desa setempat dan warga sekitar secara bahu membahu membongkar gudang bahan bakar minyak.
"Iya benar dek, ada pembongkaran gudang BBM di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Banyuasin III, beberapa hari lalu," kata Santo Camat Banyuasin III.
Pembongkaran sendiri karena warga terutama yang tinggal di dekat lokasi itu khawatir dan resah dengan keberadaan gudang BBM ilegal tersebut. "Warga resah dengan keberadaan gudang BBM itu," jelasnya.
BACA JUGA:PKK Muba Komitmen Selaraskan 10 Program Kerja dengan TP PKK Tingkat Nasional
BACA JUGA:Diberi Kepercayaan Indra Sjafri, Nova Arianto Langsung Panggil 32 Pemain
Sehingga warga berinisiatif melaporkan keberadaan gudang itu kepada aparat berwajib dan instansi lainnya. "Gudang itu baru akan beroperasi," ungkapnya.
Ia mengapresiasi respon masyarakat yang langsung melaporkan hal yang mencurigakan ke aparat desa atau aparat berwajib.
Sementara, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui kasat reskrim AKP Kurniawan Azhar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM.
"Kita bongkar bersama Camat, Sat Pol PP, warga dan Kepala Desa," katanya.
Pembongkaran itu merupakan langkah pencegahan yang di lakukan Polres Banyuasin dan pihak lainnya untuk mengantisipasi adanya BBM ilegal di wilayah Banyuasin.
Azhar mengakui pembongkaran dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari warga, kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
"Gudang itu masih baru, dan belum sempat beroperasi," ungkapnya.
Dalam pembongkaran itu pihaknya mengamankan 12 tedmon yang masih kosong, sedangkan pemilik gudang tidak ada di lokasi sehingga dilakukan pembongkaran.