Meresahkan, Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk
Pelaku Curat yang diamankan (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Lago, Polres Banyuasin, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 30 November 2024. Dalam operasi cepat, aparat berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pencurian di Desa Mulyasari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Aksi pencurian terjadi pada pukul 04.00 WIB di rumah F Bayu Darmansyah. Para pelaku, RJ dan RA, berhasil membawa kabur dua unit handphone, yaitu Vivo Y12 S dan Redmi Note 9, dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta. Peristiwa ini langsung dilaporkan oleh korban, yang mendorong polisi untuk segera bertindak.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo, SH, mengatakan bahwa laporan korban diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/82/XI/2024/SPKT/POLSEK TANJUNG LAGO. “Setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim langsung mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Kami mendapatkan petunjuk bahwa tersangka berada di wilayah Kertapati, Palembang,” ujarnya.
Bergerak cepat, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Fran Seprinasyah SH MH, melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan kedua tersangka pada pukul 06.00 WIB di hari yang sama. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan mereka.
BACA JUGA:Kenaikan UMP, Disnaker Kota Lubuk Linggau Masih Menunggu dari Pemprov Sumsel
BACA JUGA:ASN Tidak Bisa Kerja Sendiri, Pj Wali Kota Palembang: Bangun Kerjasama dengan Baik
Menurut hasil penyelidikan, aksi pencurian ini telah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku menggunakan kesempatan dini hari saat korban sedang tertidur lelap untuk melancarkan aksinya. Barang hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Tanjung Lago menegaskan bahwa penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata pentingnya sinergi antara polisi dan warga. Kami berharap masyarakat terus mendukung tugas kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat,” tutur Agus Widodo.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Barang bukti berupa dua unit handphone juga telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas di lingkungan sekitar. Polsek Tanjung Lago berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kabupaten Banyuasin. (*)