Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan dengan materi "Fasilitasi dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah" dan Narasumber Dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan Narasumber "Ketentuan Pidana Peraturan Daerah Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023".
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Ilham Djaya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Bagian Umum Tri Purnomo, Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar,Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Vonny Destika Sari serta para undangan yang terdiri dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Forkopimda dan dari unsur universitas.(*)